KORDANEWS – D-W alias M-N (35), warga Desa Muara Penimbung, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir, tak berkutik saat diringkus Tim Tekab 156 Polsek Indralaya, 26 April 2025. Ia ditangkap di wilayah Teluk Gelam, Ogan Komering Ilir (OKI), usai terlibat dalam aksi pencurian motor dan uang tunai milik warga setempat.
Tersangka diketahui mencuri satu unit motor Honda Vario merah BG 6051 ACF serta uang tunai Rp2,25 juta dari rumah korban Hanapi bin Idrus, pada Senin 17 Februari 2025 pukul 02.40 WIB.
“Begitu informasi keberadaan pelaku kita terima, langsung kita tindak lanjuti dengan koordinasi lintas wilayah,” ungkap Kapolsek Indralaya, AKP Junardi.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan dua helai pakaian milik tersangka yang dikenakan saat beraksi. Kini, Dw telah diamankan di Mapolsek Indralaya untuk proses hukum lebih lanjut.













