KriminalSumsel

Pelaku Curas Bersenpi Rampas Ponsel Pelajar, Di Bekuk Polisi

×

Pelaku Curas Bersenpi Rampas Ponsel Pelajar, Di Bekuk Polisi

Share this article

KORDANEWS – Aksi nekat seorang pria bersenjata api membuyarkan siang dua pelajar SMP yang tengah duduk santai sambil bermain ponsel di pinggir Jalan Lingkar Selatan, Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. Peristiwa mencekam itu terjadi pada Jumat, 7 Maret 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.

Korban, M. Lugi (13) dan Aditya Eka Putra (15), warga Desa Ibul Besar 2, tak menyangka akan jadi sasaran kejahatan. Tiba-tiba, seorang pria tak dikenal mengendarai motor menghampiri, menodongkan senjata api, lalu merampas dua unit ponsel, sebelum kabur ke arah Simpang Babatan Saudagar.

Tak tinggal diam, Tim Reskrim Polsek Pemulutan langsung bergerak setelah menerima laporan pada 8 Mei 2025. Dari hasil penyelidikan dan analisis keterangan saksi, identitas pelaku mulai terkuak. Pelaku diketahui memiliki modus dan ciri yang sama dengan tersangka kasus serupa yang lebih dulu dibekuk oleh Polrestabes Palembang.

Koordinasi cepat antar-satuan pun membuahkan hasil. Polsek Pemulutan mengonfirmasi bahwa tersangka yang diamankan di Palembang adalah pelaku curas terhadap dua pelajar tersebut. Tersangka berinisial MS (34), warga Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang.

Dalam pemeriksaan, MS mengakui semua perbuatannya. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua kotak ponsel sebagai barang bukti, dua kotak Ponsel.

Kapolsek Pemulutan Iptu Nugrah Angga Oktari, menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani tindak kriminal di wilayah Ogan Ilir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *