KORDANEWS – Sebuah rencana licik terungkap di balik wajah yang tampak ramah. Seorang pria berinisial P.N. (48), yang berdomisili di Lubuklinggau Selatan II, ditangkap setelah terbukti menjadi dalang penggelapan sejumlah barang milik seorang pengusaha muda asal Indralaya. Ironisnya, pelaku sempat dipercaya sebagai mitra usaha.
Laporan tersebut pertama kali datang dari Ismail (27), seorang wiraswasta asal Desa Tanjung Gelam, Kecamatan Indralaya. Ia tak menyangka bahwa barang-barang miliknya, empat aki merek Yuasa dan dua aki GS, semuanya berdaya 100 ampere, hilang begitu saja dari gudang miliknya di Desa Sukamulia. Nilai kerugian? Lebih dari Rp10 juta.
“Modusnya tergolong rapi. Pelaku tidak sendirian. Ia mengajak dua rekannya yang kini kami buru, yakni Iwan dan Arifin. Mereka masuk ke gudang dan mengangkut barang seolah itu milik sendiri,” ungkap Kapolsek Indralaya AKP Junardi, dalam pernyataan resminya.
Tim Tekab 156 langsung bergerak cepat. Dipimpin langsung oleh AKP Junardi bersama Kanit Reskrim Ipda M. Agus Akbar, tim memburu pelaku hingga ke Desa Palem Raya. Operasi tersebut berbuah manis—tanpa perlawanan, P.N. berhasil diringkus. Polisi juga menyita satu unit Toyota Fortuner hitam yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
“Ini bukan sekadar pencurian biasa. Ini pengkhianatan terhadap kepercayaan,” tegas Junardi.













