KORDANEWS – Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan, mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) di kawasan Pasar Tradisional Muara Kuang pada Kamis (15/5) sekitar pukul 11.00 WIB.
Tim kepolisian yang terjun ke lapangan dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Aipda Efri Juliansyah, didampingi Ps. Kanit Intelkam Aipda Mario Fernando, serta sejumlah personel Unit Reskrim. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua warga berinisial Ebong (29) dan Roni (21), yang diketahui merupakan warga Kelurahan Muara Kuang dan berprofesi sebagai petani.
Keduanya diduga memaksa pedagang serta pengunjung pasar untuk memberikan sejumlah uang dengan dalih tidak jelas, yang mengarah pada tindakan pungli. Aksi tersebut menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat sekitar pasar.
Kapolsek Muara Kuang, dalam keterangannya, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk premanisme yang mengganggu ketertiban umum, khususnya di ruang-ruang publik seperti pasar rakyat.
“Pelaku telah kami data dan diberikan pembinaan sebagai bentuk peringatan tegas. Kami berharap tindakan ini menjadi efek jera agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya.













