Selain mengamankan ketiga narapidana, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang menjadi kunci pengungkapan kasus ini. Di antaranya empat paket sabu, satu kotak rokok, satu kantong plastik hitam, satu baut, satu unit gerobak sampah, dan satu unit handphone milik TA.
“Ketiga tersangka kini telah ditetapkan dan ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Iptu Surya. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran narkotika, bahkan di lingkungan lembaga pemasyarakatan. “Tak ada tempat bagi pelaku narkoba, siapa pun itu. Termasuk jika mereka adalah warga binaan sekalipun,” tandasnya.(jml)
Editor : Surya S













