KORDANEWS – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas ilegal, Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Ogan Ilir melakukan inspeksi ke dua lokasi yang dilaporkan sebagai tempat penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di wilayah Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Lokasi yang dimaksud terletak di Desa Pulau Semambu dan Kelurahan Timbangan, yang keduanya berada di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Informasi yang diterima menyebutkan adanya dugaan penggunaan gudang untuk aktivitas pengolahan serta penimbunan BBM ilegal.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan menurunkan personel dari Unit Idik II Pidsus Satreskrim guna melakukan pengecekan dan pemantauan di lapangan.
“Anggota kami telah kami arahkan untuk melakukan pengecekan langsung. Apabila ditemukan adanya indikasi aktivitas ilegal, maka akan langsung kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Ilham.
Dari hasil inspeksi, pihak kepolisian memastikan bahwa tidak ada aktivitas mencurigakan di dua lokasi tersebut. Gudang-gudang yang diduga sebagai tempat penampungan BBM ilegal itu dalam kondisi kosong dan tidak menunjukkan adanya kegiatan operasional.
“Alhamdulillah, dari dua lokasi yang kami datangi, tidak ditemukan aktivitas pengolahan maupun penimbunan BBM. Gudang yang dimaksud bahkan dalam keadaan kosong,” jelas Kasat Reskrim.













