KriminalSumsel

Polsek Indralaya Ungkap Kasus Penggelapan Bentor

×

Polsek Indralaya Ungkap Kasus Penggelapan Bentor

Share this article

KORDANEWS – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Indralaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan. Pengungkapan ini dilakukan setelah menerima laporan resmi dari korban pada 16 Mei 2025.

Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, menjelaskan bahwa peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Seorang pria berinisial W (24), warga Desa Payakabung, meminjam satu unit becak motor milik R.E.P. (32), warga Kelurahan Timbangan, dengan perjanjian setoran harian sebesar Rp30.000.

Namun, pelaku tidak menunaikan kewajiban pembayaran selama beberapa waktu hingga jumlah tunggakan mencapai Rp1.075.000. Selain itu, saat korban meminta agar kendaraan dikembalikan, pelaku hanya mengembalikan sepeda motornya tanpa bagian rumahan becak.

Pada 5 Mei 2025, pelaku sempat menandatangani surat perjanjian yang menyatakan kesediaannya untuk melunasi tunggakan dan mengembalikan bagian becak motor paling lambat pada 12 Mei 2025. Namun, hingga tenggat waktu tersebut, tidak ada penyelesaian yang dilakukan, sehingga korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Usai melakukan penyelidikan, Tim Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Junardi dan Kanit Reskrim Ipda M. Agus Akbar, mengamankan pelaku di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Kelurahan Indralaya Mulya, pada Selasa malam, 20 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *