Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit rumahan becak motor berbahan besi. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Indralaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah memintai keterangan dari beberapa saksi, termasuk seorang pria berinisial P (32), warga Indralaya.
Kapolsek Indralaya menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini bekerja sama dengan jajaran Polres Ogan Ilir. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan perjanjian peminjaman kendaraan serta segera melapor kepada pihak berwajib jika mengalami kejadian serupa.
Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.(jml)
Editor : Surya S













