KORDANEWS – Skandal korupsi kembali mencoreng institusi kemanusiaan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menetapkan tiga pejabat Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2023–2024.
Ketiganya adalah R, Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI; M, Kepala Markas PMI; serta N, staf bidang Kesehatan, Sosial, dan Donor. Ketiganya resmi ditahan setelah diperiksa selama beberapa jam di lantai dua Kantor Kejari Ogan Ilir pada Kamis, 22 Mei 2025.
“Hari ini Kejaksaan menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir. Mereka adalah R, M, dan N,” ujar Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Pandu Wardana, didampingi Kasi Pidsus M. Assarofi.
Penetapan ini, lanjut Pandu, dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup kuat. Ketiga tersangka diketahui sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.













