Usai pemeriksaan, ketiganya langsung digiring ke mobil tahanan Kejari dan dibawa ke Rutan Kelas I Pakjo, Palembang. Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Mei hingga 10 Juni 2025, sebelum menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan kemanusiaan justru diduga diselewengkan oleh internal organisasi. Kejaksaan menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya.(jml)
Editor : Surya S













