KORDANEWS — Sidang gugatan kabut asap yang diajukan oleh sebelas warga Sumatera Selatan terhadap tiga perusahaan HTI yang terafiliasi dengan Grup Sinar Mas memasuki fase akhir di Pengadilan Negeri Palembang.
Dikutip dari Greenpeace.org, Kamis (22/5/2025) para penggugat menghadirkan dua saksi ahli terakhir yang memperkuat argumentasi terkait kerusakan lahan gambut dan dampaknya terhadap krisis iklim.
Dua saksi ahli yang dihadirkan adalah Muhammad Dimyati, Guru Besar Penginderaan Jauh dan Lingkungan dari Universitas Indonesia, serta Asmadi Saad, ahli gambut dari Fakultas Pertanian Universitas Jambi.
Keduanya memberikan keterangan tentang skala kerusakan lahan gambut dan penyebab utama kebakaran yang memicu kabut asap berkepanjangan di wilayah Sumatera Selatan.
Dalam kesaksiannya, Dimyati menguraikan data spasial dari citra satelit terkait peristiwa kabut asap pada 2015, 2019, dan 2023 yang berasal dari areal konsesi tiga tergugat: PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, dan PT SBA Wood Industries.
Ia memaparkan bahwa dari periode 2001–2020, luas kebakaran di tiga konsesi tersebut mencapai 473 ribu hektare, atau 92 persen dari total lahan terbakar di Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) Sungsang–Sugihan–Lalan (SSSL).













