“Sebanyak 217 ribu hektare terbakar hanya dalam kurun 2015 hingga 2020. Bahkan, 175 ribu hektare di antaranya mengalami kebakaran berulang,” ujar Dimyati.
Ia juga menekankan bahwa pengeringan dan konversi lahan gambut menjadi Hutan Tanaman Industri (HTI) telah memperburuk dampak ekologis, termasuk hilangnya biodiversitas dan pelepasan cadangan karbon besar-besaran yang memperparah krisis iklim.
Sementara itu, Asmadi Saad menyoroti kurangnya upaya pemulihan lahan oleh pemegang konsesi sebagai penyebab kebakaran berulang. Ia menyatakan bahwa sikap abai atas lahan terbakar menunjukkan kelalaian serius.
“Jangan hanya melihat gambut dari hasil tanamannya. Kerugian ekologis jauh lebih besar. Jika ada yang menolak kaitan gambut dengan iklim, mereka keliru,” kata Asmadi tegas.
Greenpeace Indonesia, yang bertindak sebagai penggugat intervensi dalam perkara ini, mendesak majelis hakim untuk menghukum para tergugat melakukan pemulihan lahan gambut dan memastikan pencegahan pengeringan, kebakaran, dan penyebaran kabut asap di masa mendatang.
“Kemenangan gugatan ini bukan hanya milik penggugat, tapi juga untuk lingkungan dan masa depan kita semua,” ujar Belgis Habiba, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.[TIM]













