Kordanews – Kasus penembakan tragis yang melibatkan dua oknum TNI dan menewaskan tiga anggota kepolisian saat penggerebekan arena sabung ayam di Lampung segera memasuki tahap persidangan. Pengadilan Militer I-04 Palembang dijadwalkan menggelar sidang perdana pada 11 Juni 2025 mendatang.
Dua terdakwa, yakni Kopral Kepala (Kopka) Basarsyah dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis, akan menghadapi meja hijau setelah berkas perkara mereka resmi dilimpahkan dari Oditurat Militer I-05 Palembang. Penyerahan berkas dilakukan pada Jumat (23/5/2025), dan turut disaksikan oleh keluarga korban serta tim kuasa hukumnya.
Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto, mengatakan pihaknya segera meneliti berkas perkara dan menetapkan majelis hakim dalam waktu dua hari kerja. “Setelah berkas diperiksa, majelis hakim akan menentukan jadwal sidang dan memanggil saksi-saksi serta terdakwa,” ujarnya dalam konferensi pers.
Kolonel Fredy memperkirakan sidang perdana akan digelar pada Rabu, 11 Juni 2025, dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa.
Sementara itu, Kepala Oditurat Militer I-05 Palembang, Kolonel Laut (H) M. Muchlis, mengungkapkan bahwa total 41 saksi telah diperiksa dalam penyusunan berkas perkara. “Sebanyak 31 saksi diperiksa untuk Kopka Basarsyah, sementara 10 saksi lainnya untuk perkara Peltu Lubis. Mereka berasal dari masyarakat, kepolisian, dan kalangan ahli,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, Kopka Basarsyah diketahui telah mengakui perbuatannya menembak ketiga korban. Hal ini disampaikan oleh Wakil Sementara Danpuspom TNI, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).
“Kopda B telah ditetapkan sebagai tersangka dan mengakui menembak ketiga korban. Saat ini ia ditahan di Denpom II/3 Bandar Lampung,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Kopka Basarsyah dijerat Pasal 340 juncto 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Ia juga dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 karena memiliki dan menggunakan senjata api ilegal.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat negara dan menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan, termasuk di lingkungan militer. (Ndik)













