Para penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp111 miliar serta pemulihan ekosistem gambut yang rusak. Sementara itu, Greenpeace sebagai pihak intervensi menegaskan bahwa tuntutan mereka tidak bersifat finansial.
“Kami hanya ingin memastikan bahwa lingkungan dipulihkan dan masyarakat memiliki akses fasilitas kesehatan yang memadai untuk menghadapi bencana kabut asap di masa depan,” ujar Sekar.
Masyarakat penggugat berharap Pengadilan Negeri Palembang dapat memberikan keputusan yang adil dan berpihak pada perlindungan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat.
“Kami juga meminta agar pengadilan mengawal eksekusi putusan ini dengan baik, sehingga tidak hanya menjadi dokumen tanpa tindakan nyata,” tegas Sekar.
Untuk diketahui sidang akan dilanjutkan terkait kesimpulan yang dijadwalkan pada 5 Juni 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. (TIM)













