https://www.facebook.com/kordanews12/videos/706579468536903
KORDANEWS – Harapan masyarakat Sumsel kini tertumpu pada Pengadilan Negeri Palembang untuk memberikan keadilan atas gugatan kabut asap yang diajukan sebelas warga terhadap tiga perusahaan yang terafiliasi dengan Grup Sinar Mas. Sidang ini menjadi perhatian publik karena dampak nyata yang ditimbulkan dari bencana kabut asap tersebut.
Para penggugat mengajukan tuntutan senilai Rp111 miliar sebagai kompensasi atas kerugian yang dialami, baik secara materiil maupun immateriil. Selain itu, mereka juga menuntut pemulihan lingkungan sebagai langkah antisipasi agar bencana kabut asap tidak terulang di masa depan.
Perwakilan kuasa hukum masyarakat penggugat Sekar Banjaran Aji menyatakan bahwa kerugian akibat kabut asap yang disebabkan dari areal konsesi tiga tergugat yakni PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, dan PT SBA Wood Industries, tidak hanya dirasakan oleh individu, tetapi juga masyarakat luas.
“Kerugian ini nyata dan dialami banyak orang dari tiga perushaan group Sinar Mas (areal konsesi tiga tergugat: PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, dan PT SBA Wood Industries). Akan sangat aneh jika Pengadilan Negeri Palembang tidak memberikan keadilan bagi kami,”kata dia, Senin (26/5/2025).













