KriminalSumsel

Sopir Truk Jual Muatan Kelapa Di Tangkap

×

Sopir Truk Jual Muatan Kelapa Di Tangkap

Share this article

KORDANEWS – Di balik deru mesin dan roda yang melaju di jalanan lintas Sumatra, tersimpan kisah kelicikan yang nyaris luput dari pengawasan. Seorang sopir truk muda berinisial AA (27) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, setelah terbukti menjual muatan kelapa milik perusahaan tanpa izin. Aksi nekat ini terungkap berkat kerja cepat dan cermat tim Satreskrim Polres Ogan Ilir.

Kasus ini mencuat pada Rabu sore, 14 Mei 2025, saat truk yang dikemudikan AA berhenti di area parkir Rumah Makan Alam Raya, Kecamatan Tanjung Raja. Namun, pemberhentian itu bukan sekadar istirahat makan — melainkan momen transaksi ilegal. Enam karung kelapa diturunkan dari bak truk dan diserahkan kepada seorang rekan berinisial H, yang membawanya secara bertahap menggunakan sepeda motor. Uang tunai Rp1 juta pun berpindah tangan, menjadi “uang tutup mulut” bagi hasil yang tak pernah sampai ke kas perusahaan.

PT Artha Jaya Trans, tempat AA bekerja, curiga saat mendapati ketidaksesuaian jumlah muatan dan laporan pengiriman. Laporan resmi dilayangkan, dan Unit Reserse Umum (Resum) bersama Tim Resmob Polres Ogan Ilir langsung bergerak. Penyelidikan intensif membuahkan hasil. Sabtu siang, 24 Mei 2025, AA diringkus tanpa perlawanan di wilayah Desa Pegayut.

Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Ettah Juliansyah, di bawah arahan Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham. Dari interogasi awal, AA tak dapat mengelak. Ia mengakui bahwa aksinya dilakukan secara sadar dan tanpa sepengetahuan manajemen perusahaan.

“Saat ini tersangka sudah kami amankan di Mapolres Ogan Ilir. Satu lembar nota transaksi kami sita sebagai barang bukti,” ujar AKP Muhammad Ilham. “Kami akan terus mendalami peran rekan yang menerima muatan tersebut.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *