Langkah hukum kini berjalan. Pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman alat bukti tengah dilakukan. Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara.
Lebih dari sekadar pelanggaran hukum, kasus ini menyoroti celah kepercayaan dalam relasi kerja antara perusahaan dan karyawan lapangan. Dalam dunia logistik, sopir truk memegang kendali atas muatan bernilai puluhan juta rupiah. Ketika integritas dikalahkan oleh godaan uang cepat, kerugian bukan hanya bersifat materi, tetapi juga reputasi.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Ilham, menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban wilayah hukum yang dipimpinnya. “Kami tidak akan mentolerir tindakan kriminal dalam bentuk apapun. Kepercayaan masyarakat adalah harga mati. Kami pastikan setiap laporan akan kami tindaklanjuti hingga tuntas.”Tegasnya.(jml)
Editor : Surya S













