Kepolisian kini tengah memburu Sapril, dan tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat dalam jaringan ini.
Suryadi kini mendekam di sel tahanan Polres Ogan Ilir dan akan dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimal yang menanti adalah penjara seumur hidup, bahkan bisa hukuman mati bila terbukti bagian dari sindikat besar.
Pengungkapan ini menjadi peringatan serius bahwa peredaran narkoba tak lagi menyasar kota-kota besar, melainkan sudah menjalar ke desa-desa terpencil. Para pelaku memanfaatkan kondisi ekonomi dan lemahnya pengawasan sebagai celah masuk.
“Narkoba bukan lagi musuh tersembunyi. Ia hadir di tengah masyarakat yang tampak tenang. Pengungkapan ini baru permulaan.”Tungkas Helmy.(jml)
Editor : Surya S













