KORDANEWS – Seorang pria berusia 35 tahun diamankan aparat kepolisian dari Polsek Tanjung Raja, Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan, usai kedapatan menyembunyikan senjata tajam saat petugas tengah melakukan patroli rutin. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 2 Juni 2025, dan disampaikan secara resmi oleh pihak kepolisian pada Rabu, 4 Juni 2025.
Pelaku diketahui bernama Rizal Irawan, warga Dusun 1 RT 001, Desa Seri Dalam, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, Rizal diamankan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP-A/02/VI/2025/SUMSEL/RES OI/SEK TGR tertanggal 2 Juni 2025.
“Petugas saat itu sedang melakukan patroli di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja. Saat melintas di Dusun 1 Desa Seri Dalam, anggota melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan,” ujar AKP Zahirin.
Ketika dilakukan pemeriksaan, lanjutnya, petugas menemukan sebilah senjata tajam jenis pisau terselip di pinggang sebelah kanan pelaku. Pisau tersebut memiliki panjang sekitar 23 sentimeter dengan gagang plastik berwarna kuning.













