“Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Tanjung Raja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh unit Reskrim,” tambahnya.
Saat ini, Rizal masih menjalani proses interogasi untuk mendalami motif kepemilikan senjata tajam tersebut. Aparat kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak membawa atau menyimpan senjata tajam tanpa izin karena dapat menimbulkan potensi gangguan keamanan.
Kasus ini kini tengah dalam penanganan Polsek Tanjung Raja, dan Rizal terancam dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.(jml)
Editor : Surya S













