kordanews — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang berhasil menggagalkan aksi penyelundupan benur (anak lobster) senilai Rp180 miliar, setelah mencurigai sebuah mobil yang melaju secara ugal-ugalan di kawasan Kertapati, Palembang, pada Selasa siang (3/6/25).
Dua kurir, masing-masing berinisial SH (pengemudi) dan MH (kernet), langsung diamankan petugas di lokasi kejadian.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan,kecurigaan bermula saat anggota Satlantas yang tengah berpatroli melihat kendaraan yang dikemudikan secara tidak wajar. Saat dihentikan dan diperiksa, petugas menemukan tumpukan terpal hitam di kursi belakang yang ternyata menutupi puluhan ribu ekor benur.
Setelah dilakukan penghitungan, total jumlah benur yang hendak diselundupkan mencapai 63.100 ekor, dengan estimasi nilai pasar sekitar Rp180 miliar.
“Benur ini rencananya akan dibawa ke Provinsi Jambi. Saat ini kami masih mendalami dari mana asal benur tersebut dan kepada siapa akan dikirimkan,” ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono.
Kasus ini kini ditangani oleh kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut, termasuk mengungkap jaringan penyelundupan di balik upaya pengiriman benur ilegal berskala besar ini.
Penyelundupan benur merupakan pelanggaran serius terhadap hukum perikanan di Indonesia, mengingat benur merupakan sumber daya laut yang dilindungi. Pemerintah terus berupaya memberantas praktik ilegal ini demi menjaga kelestarian sumber daya laut nasional. (Ndik)
Editor : Admin













