Respons Greenpeace dan Penggugat
Sementara itu, Juru kampanye Greenpeace Indonesia, Asep Komarudin, menegaskan bahwa gugatan masyarakat didasarkan pada bukti kuat. Ia menyebut perusahaan berhak menyangkal, tetapi fakta persidangan telah menunjukkan dampak nyata dan kerugian warga akibat kabut asap.
“Kalau perusahaan menyangkal pasti itu hak mereka untuk menyangkal, tapi kami memiliki bukti yang cukup akurat yang sudah ditunjukkan di persidangan bahwasanya memang terdampak dan kerugian warga yang di alami warga pada saat kabut asap itu juga kita sampaikan di persidangan. Hak mereka untuk membantah dan itu sudah terjadi ruang membantah dan membantah di forum persidangan pada saat ini kita hanya menunggu putusan majelis hakim,”kata dia.
Asep juga menjelaskan bahwa gugatan intervensi Greenpeace bertujuan untuk pemulihan ekosistem gambut dan penghentian aktivitas berbahaya, bukan untuk meminta ganti rugi finansial.
“Greenpeace masuk sebagai penggugat intervensi karena memang kepentingan Greenpeace adalah terkait dengan lingkungan, sahnya saja perusahaan tersebut menyatakan seperti itu tapi itu terbantahkan bahwasanya Greenpeace mendukung sebagai penggugat intervensi karena kita memiliki konsen terhadap lahan gambut yang khususnya sering terjadi kebakaran di momen tersebut dan memang berada wilayah konsesi perusahaan tersebut,”kata dia.
Tak hanya itu, dirinya menyebutkan hadirnya Greenpeace berdasarkan mandat dari UU yang memperbolehkan organisasi masyarakat sipil untuk melakukan gugatan. Dalam gugatan yang diminta Greenpeace adalah pemulihan dan penghentian aktivitas ketiga perusahaan itu.
“Di dalam gugatan intervensi kami tidak meminta ganti rugi karena kami tidak memiliki mandat itu di dalam UU juga tidak diperbolehkan. Kita bukan minta ganti rugi tapi menuntut perusahaan yang melakukan aktivitas berbahaya dan menimbulkan kebakaran agar dihentikan serta perusahaan yang terbukti lahan kebakaran itu merehabilitasi memperbaiki kembali. Jadi bukan Greenpeace menggugat minta uang tidak seperti itu,”kata dia.
Greenpeace meminta keputusan adil yang memberikan keadilan bagi para korban kabut asap dan memastikan pemulihan lingkungan.
“Secara keseluruhan sebenarnya berharap majelis hakim memutuskan perkara sesuai dengan apa yang menjadi tuntutan kita. Tapi secara umum kita juga meminta majelis hakim untuk bertindak adil dan memutuskan berdasarkan dengan fakta-fakta yang ada dan bersifat adil dalam keputusannya dan juga memiliki rasa keadilan bagi para korban kabut asap,”kata dia.
Sidang tahap kesimpulan ini menjadi langkah akhir sebelum putusan dibacakan oleh Majelis Hakim dalam waktu dekat.(TIM)













