KORDANEWS — Pernyataan kuasa hukum tiga perusahaan terafiliasi Sinar Mas, yakni PT Bumi Mekar Hijau (BMH), PT Bumi Andalas Permai (BAP), dan PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries (SBAWI), Armand Hasim, yang menuding Greenpeace Indonesia tidak sesuai ketentuan karena mendukung gugatan individu, dari press rilis yang diterima Kordanews.com pada Kamis 5 Juni 2025 lalu.
Pernyataan itu pun langsung ditanggapi tegas oleh Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia sekaligus kuasa hukum penggugat kabut asap, Asep Komarudin.
Asep Komarudin menegaskan bahwa keterlibatan Greenpeace dalam gugatan kabut asap di Pengadilan Negeri Palembang adalah sebagai penggugat intervensi yang memiliki konsen kuat terhadap isu lingkungan, khususnya terkait kabut asap akibat kebakaran lahan gambut di wilayah konsesi ketiga perusahaan tersebut.
“Sah-sah saja perusahaan tersebut menyatakan seperti itu, tapi itu terbantahkan bahwasannya Greenpeace mendukung sebagai penggugat intervensi karena kita memiliki konsen terhadap lahan gambut yang khususnya sering terjadi kebakaran di momen tersebut (Karhutla) dan memang berada di wilayah konsesi perusahaan tersebut,” ujar Asep Komarudin, saat ditemui Kordanews.com, Selasa (10/6/2025).
Ia menjelaskan Greenpeace memiliki mandat dari Undang-Undang untuk melakukan gugatan sebagai organisasi masyarakat sipil. Gugatan yang diajukan Greenpeace bukan untuk meminta ganti rugi, melainkan berfokus pada pemulihan lahan dan penghentian aktivitas berbahaya yang menjadi pemicu kebakaran.













