“Gugatan yang diminta Greenpeace adalah pemulihan dan penghentian. Di dalam gugatan intervensi kami tidak meminta ganti rugi karena kami tidak memiliki mandat itu. Di dalam UU juga tidak diperbolehkan, tidak bisa bagi organisasi masyarakat sipil minta uang ganti rugi,” tegas Asep.
Asep menambahkan bahwa inti dari gugatan mereka adalah menuntut perusahaan untuk menghentikan aktivitas berbahaya yang menimbulkan kebakaran, serta merehabilitasi atau memperbaiki kembali lahan yang telah terbakar.
“Jadi bukan Greenpeace menggugat minta uang, tidak seperti itu,” pungkasnya.
Pernyataan ini mempertegas posisi Greenpeace Indonesia yang murni berjuang untuk kepentingan lingkungan hidup dan keberlanjutan, bukan demi keuntungan finansial. Kasus kabut asap ini sendiri telah menjadi sorotan publik dan melibatkan sebelas warga Sumsel sebagai penggugat utama, menyoroti pentingnya akuntabilitas ketiga perusahaan milik Sinar Mas dalam menjaga kelestarian alam. (Tim)













