Sumsel

Tegakkan Perda, Lapak Pedagang Kaki Lima Dibongkar

×

Tegakkan Perda, Lapak Pedagang Kaki Lima Dibongkar

Share this article

KORDANEWS – Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Muara Enim menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan.

Adapun titik penertiban lapak PKL melibatkan TNI, Dinas Perhubungan ini dilakukan di sepanjang Jalan Sudirman dan simpang Pasar Inpres Muara Enim, Rabu 11 Juni 2025.

Plt Kasat Pol PP Muara Enim Drs Bhakti MSi didampingi Sekretaris Andrille Martin SE MM, menyampaikan bahwa penertiban ini sesuai dengan tugas dan fungsi Satpol PP dalam menjaga ketentraman, ketertiban dan keindahan kota. “Dasar hukumnya Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” ujar Bhakti disela-sela penertiban.

Lebih lanjut, Bhakti mengatakan, sebelum melakukan penertiban, Satpol PP Muara Enim telah memberikan surat imbauan kepada para pedagang, tapi tidak diindahkan.

“Oleh karena itu, kita datangi untuk sama-sama mengerti hak dan kewajiban, mereka pun mengerti dan membongkar bangunan tempat mereka berjualan,” katanya.

Di sisi lain, Bhakti menuturkan bahwa, pihaknya tidak melarang masyarakat untuk berjualan, namun harus tetap menaati aturan yang berlaku. Silakan berjualan, tapi jangan menggunakan lapak permanen, setelah berjualan silakan dibawa kembali ke rumah masing-masing,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *