HeadlinePeristiwa

Sidang Kasus Penembakan Polisi oleh Kopda Bazarsah Kembali Bergulir

×

Sidang Kasus Penembakan Polisi oleh Kopda Bazarsah Kembali Bergulir

Share this article
oplus_1024
Kordanews – Pengadilan Militer I-04 Palembang mendadak tegang ketika saksi pertama, Peltu Yun Heri Lubis, mengungkap fakta mengejutkan. Sidang lanjutan perkara Kopda Bazarsah, terdakwa dalam kasus penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, kembali digelar Senin (16/6/2025) dan memasuki babak baru yang membuka tabir gelap aktivitas ilegal yang berujung maut.
Dalam persidangan yang dipimpin Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto itu, Oditur Militer I-05 Palembang menghadirkan 11 orang saksi, terdiri dari anggota TNI aktif, warga sipil, hingga keluarga dekat terdakwa. Satu saksi lainnya dijadwalkan bersaksi secara daring.
Peltu Lubis, yang menjadi saksi kunci dalam perkara ini, mengaku bahwa inisiatif membuka arena judi sabung ayam dan koprok (dadu kuncang) di Way Kanan, berasal langsung dari Kopda Bazarsah.
“Yang punya ide duluan Bazarsah, dia bilang, ‘Bang, kita buka gelanggang.’ Saya setuju, dan kami buka gelanggang sabung ayam dan koprok,” ujar Lubis di hadapan majelis hakim.
Lubis mengungkapkan bahwa lokasi gelanggang kerap berpindah karena keluhan warga yang resah. Namun, mereka akhirnya kembali ke lokasi awal di Umbul Naga, Desa Karang Manik, karena pemilik lahan memberi izin.
Dalam kesaksiannya, Lubis mengaku hanya menerima hasil dari permainan koprok sebesar Rp300 ribu hingga Rp1 juta sekali main, tergantung ramai tidaknya lokasi. Namun, ia mengaku tidak mendapat bagian dari sabung ayam — kecuali saat ia meminta sendiri pada Kopda Bazarsah.
“Kamu itu komandan, masa nggak dapat bagian?” tanya hakim ketua dengan nada mencurigai adanya ketidaksesuaian dalam pengakuan saksi.
Meski ditekan, Lubis tetap bersikukuh bahwa pembagiannya hanya dari koprok. Ia menggambarkan sistem sewa tempat yang melibatkan delapan orang penyewa setiap sesi permainan.
Sebelum memeriksa satu per satu saksi lain, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto memberi peringatan keras agar setiap saksi menyampaikan keterangan apa adanya.
“Kami tanya satu persatu. Sampaikan keterangan tidak lebih dan tidak kurang. Semua di bawah sumpah,” tegas Ketua Majelis Hakim.
Sidang hari ini menjadi titik penting dalam membongkar jaringan aktivitas ilegal yang melibatkan aparat. Dalam sorotan tajam pengadilan, kebenaran soal siapa saja yang terlibat, siapa yang mengambil untung, dan bagaimana tragedi penembakan itu terjadi, mulai menemukan bentuknya. (Ndik)
Daftar 11 Saksi yang Diperiksa Hari Ini:
1. Peltu Yun Heri Lubis (anggota TNI, saksi utama)
2. Koptu Rizal Muktiantar (Babinsa Ramil 424)
3. Koptu Zulkarnain (Babinsa Pakuan Ratu)
4. Ivandri Satria (ipar terdakwa)
5. Dewa Ketut Buana (warga sipil)
6. Herman (petani, warga sipil)
7. Topan Husada (warga sipil)
8. Poniman (wiraswasta bengkel motor)
9. Khorizal (sepupu terdakwa)
10. Nursamsiah (warga sipil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *