Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Pemulutan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 365 jo 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang percobaan pencurian dengan kekerasan.
Kapolsek menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli dan memberantas kejahatan jalanan demi menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika melihat atau menjadi korban tindak kriminal. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman,” tutupnya.(jml)
Editor : Surya S













