KORDANEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir berhasil menggagalkan peredaran narkoba skala besar dengan menangkap seorang pemuda berusia 19 tahun yang membawa dua kilogram sabu. Penangkapan terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Palembang–Prabumulih, tepatnya di wilayah Indralaya Utara, pada Selasa malam (17/6/2025).
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, mengungkapkan bahwa tersangka yang berinisial RH ditangkap saat mengendarai sepeda motor matic. Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat terkait adanya pengiriman sabu melalui jalur darat.
“Dalam penggeledahan terhadap tersangka RH, kami temukan dua paket sabu seberat total 2 kilogram yang dibungkus rapi dan disembunyikan di dalam kendaraannya,” kata AKBP Bagus saat konferensi pers di Mapolres Ogan Ilir, Rabu (18/6/2025).
Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa sabu tersebut dikirim dari Siak, Provinsi Riau, dan diketahui berasal dari jaringan pengedar lintas negara. Polisi juga telah mengidentifikasi pengirim sabu, yang saat ini berada di Malaysia.
“Identitas pengirim sudah kami kantongi, dan saat ini anggota tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk membongkar jaringan ini sampai ke akar-akarnya,” ujar Bagus.
Tersangka RH, yang diketahui berasal dari Ogan Komering Ilir (OKI) namun berdomisili di Ogan Ilir, mengaku baru pertama kali menjalankan tugas sebagai kurir narkoba. Ia dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta untuk mengantar paket sabu tersebut.













