Kriminal

Polda Sumsel Musnahkan 11,7 Kg Sabu dan 1.317 Butir Ekstasi, 16 Kurir Diamankan

×

Polda Sumsel Musnahkan 11,7 Kg Sabu dan 1.317 Butir Ekstasi, 16 Kurir Diamankan

Share this article
oplus_0
Kordanews – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Mei hingga awal Juni 2025. Pemusnahan dilakukan pada Kamis (19/6/2025) di halaman Gedung Ditresnarkoba Polda Sumsel.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa 11,7 kilogram sabu-sabu dan 1.317 butir pil ekstasi, yang disita dari 11 kasus narkoba di lima kabupaten/kota, yakni Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin, Prabumulih, dan Muara Enim.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari 19 kasus yang berhasil diungkap selama bulan Mei. Namun, hanya 11 kasus yang barang buktinya dimusnahkan pada hari itu, sementara sisanya telah dimusnahkan sebelumnya.
“Dari 19 kasus di bulan Mei, sebanyak 11 kasus barang buktinya baru dimusnahkan hari ini. Semuanya berasal dari lima wilayah berbeda,” jelas Harissandi.
Pemusnahan dilakukan dengan terlebih dahulu menguji keaslian narkotika oleh tim forensik, kemudian barang bukti dilarutkan dalam cairan pembersih lantai di dalam tong khusus. Proses ini disaksikan langsung oleh para tersangka.
Menariknya, saat pemusnahan berlangsung, ekspresi para tersangka bervariasi. Ada yang tertunduk lesu, namun ada juga yang tampak santai bahkan menyandarkan tangan di belakang kepala, seolah tanpa rasa bersalah.
AKBP Harissandi juga menyebutkan, sebagian dari kasus ini diduga masih terkait jaringan peredaran sabu besar yang sebelumnya diungkap di perairan Kepulauan Riau dengan barang bukti mencapai dua ton. Namun, tidak ditemukan hubungan langsung dalam pengiriman barangnya ke Sumatera Selatan.
“Secara jaringan mungkin ada keterkaitan, tapi arah pengirimannya berbeda. Sumsel ini bukan hanya pasar, tapi juga jalur perlintasan narkoba menuju Jakarta,” tegasnya.
Dalam pengungkapan 11 kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 16 tersangka, yang seluruhnya berperan sebagai kurir narkoba. Saat ini, Polda Sumsel masih memburu para bandar yang memerintahkan para kurir tersebut.
“Mereka ini kebanyakan hanya kurir. Bandarnya masih kami kejar. Sayangnya, jaringan mereka ini sangat rapi dan kuat dalam menjaga kerahasiaan,” tambah Harissandi.
Salah satu barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan adalah milik Antoni (49), warga Palembang. Ia ditangkap pada 27 Mei 2025 di kawasan Sukabangun II, Kecamatan Sukarami, Palembang, saat menunggu transaksi di depan sebuah warung pempek.
Antoni ditangkap saat membawa tas besar berisi sabu-sabu yang diambilnya malam sebelumnya di kawasan Km 11 Palembang, tepatnya di depan toko jamu bekas loket bus. Berdasarkan pengakuan, ia hanya diperintah oleh seorang berinisial J yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan imbalan sebesar Rp10 juta.
Polda Sumsel memastikan akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh pelaku termasuk bandar dapat diamankan. (Ndik)
Editor : Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *