KORDANEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus peredaran ganja di wilayah Indralaya Utara pada Kamis malam, 19 Juni 2025. Dalam penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Sarjana, Kelurahan Timbangan, petugas menangkap seorang pria berinisial F (28), yang diduga kuat sebagai pengedar.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Dipimpin langsung oleh Kanit Unit 1 Satres Narkoba, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan F di kediamannya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua gulungan kertas koran berisi daun kering diduga ganja seberat 14,07 gram, satu wadah kertas papir, serta satu unit handphone.
Tersangka mengakui bahwa ganja tersebut merupakan miliknya. Saat ini, F telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga tengah melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat. Barang bukti dan sampel urine tersangka akan dikirim ke laboratorium forensik, sementara berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.













