KriminalSumsel

Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Di Ciduk Polisi

×

Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Di Ciduk Polisi

Share this article

KORDANEWS – Kepolisian Sektor (Polsek) Indralaya, Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun II, Desa Lubuk Sakti, Kecamatan Indralaya. Aksi kejahatan ini menimpa rumah seorang warga bernama Marjohan (57), seorang wiraswasta, pada Selasa dini hari, 3 Juni 2025.

Pelaku yang diketahui berinisial S.A. (52), warga Desa Tanjung Sejaro, ditangkap pada Jumat (20/6) sekitar pukul 11.30 WIB. Ia diamankan saat berada dalam sebuah mobil travel di Jalan Lintas Indralaya–Palembang, dalam perjalanan menuju Palembang. Penangkapan dilakukan oleh Tim Tekab 156 Polsek Indralaya yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Junardi, bersama Kanit Reskrim Ipda M. Agus Akbar.

“Pelaku sempat melarikan diri, namun berkat kerja keras tim, kami berhasil menangkapnya tanpa perlawanan dan mengamankan sejumlah barang bukti,” ujar AKP Junardi dalam keterangan persnya. Barang-barang yang dicuri pelaku meliputi 8 tabung gas LPG 3 kg, 12 karung beras berbagai ukuran, 20 kaleng susu kental manis, 30 bungkus rokok, dan 10 liter BBM jenis pertalite.

Selain barang hasil curian, polisi juga menyita alat yang digunakan pelaku untuk membobol rumah korban, yakni satu buah linggis besi, satu gunting besi panjang, satu bilah arit, serta pakaian dan sandal yang dikenakan saat beraksi. Polisi menduga pelaku telah merencanakan pencurian ini dengan matang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *