Kordanews –Masyarakat Kota Palembang diimbau untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi jual beli tanah, khususnya di wilayah sekitar Lanud Sri Mulyono Herlambang (SMH). Pasalnya, ditemukan indikasi kuat adanya praktik jual beli ilegal terhadap lahan negara seluas 719 hektare yang telah tercatat sebagai aset sah milik negara sejak tahun 1950.
Meski secara hukum lahan tersebut merupakan aset milik TNI Angkatan Udara dan telah terverifikasi dengan berbagai dokumen resmi, seperti Nomor Inventaris 50509001 KSAP tahun 1950, Peta PU Sumsel, hingga surat dari Wali Kota Palembang pada 1996, namun sebagian lahan dikabarkan telah diperjualbelikan secara bebas oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Ironisnya, meski sudah terpasang sejumlah plang peringatan bertuliskan “Tanah Ini Milik Negara, Dilarang Memperjualbelikan”, praktik jual beli tetap terjadi karena warga tidak memverifikasi terlebih dahulu status kepemilikan lahan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.
Kami minta warga lebih berhati-hati dan tidak langsung percaya pada tawaran jual beli tanah, apalagi di kawasan strategis seperti bandara. Silakan cek legalitas tanah ke kantor BPN Palembang agar tidak menjadi korban.
Situasi ini menciptakan potensi konflik antara hak negara dan warga yang merasa telah membeli lahan secara sah, meski dari pihak yang tidak memiliki wewenang. Untuk itu, warga yang sudah terlanjur membeli lahan di kawasan Lanud SMH diminta segera melapor ke BPN agar status tanah dapat diverifikasi dan dicegah dari transaksi lebih lanjut.
Pihak TNI AU dan instansi terkait disebut telah melakukan pengawasan serta sosialisasi, namun kasus-kasus seperti ini tetap terjadi. Pemerintah pun didesak tidak hanya melakukan pendekatan persuasif, namun juga menindak tegas oknum yang memperjualbelikan aset negara demi keuntungan pribadi.
Solusi tidak cukup dengan imbauan. Harus ada tindakan hukum terhadap pelaku, serta solusi adil bagi warga yang telah menjadi korban.
Warga diminta untuk tidak tergiur harga murah atau janji manis pihak tertentu. Setiap transaksi lahan, khususnya di wilayah bandara atau militer, harus melalui pengecekan resmi ke BPN Kota Palembang yang berada di kawasan Bandara SMB II. (Ndik)
Editor : Admin













