“Kami tidak akan memaafkan. Kami hanya ingin pelaku dihukum mati. Itu saja,” tegas Milda di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, Suryalina, ibu kandung dari Bripda Ghalib Surya Ganta, tak mampu menyembunyikan kesedihannya. Ia menyatakan kesiapannya untuk bersaksi demi memperjuangkan keadilan atas gugurnya sang anak dalam tugas.
“Kami mohon, hakim harus adil. Tidak ada yang lain. Hukum mati pelakunya,” ucapnya pilu.
Pada sidang kali ini, Oditur Militer menghadirkan tiga saksi secara langsung, yakni PS Kanit 3 Identifikasi Polda Lampung, PS Panit 1 Seksi Identifikasi Polda Lampung, serta AKP Vidya selaku Kepala Urusan Subbid Senjata Api Forensik Puslabfor Mabes Polri.
Sementara dua saksi lainnya dihadirkan secara daring melalui Zoom, yaitu Dwi Ana, ahli DNA dari Puslabfor Mabes Polri, dan dr. Chatrina Andriyani, dokter forensik dari Polda Lampung.













