KORDANEWS – Putusan PN Palembang Tolak Gugatan Korban Asap: Keadilan Kabut Duka di Tengah Darurat Ekologi
Harapan belasan warga Sumsel yang menjadi korban kabut asap untuk mendapatkan keadilan kandas setelah Pengadilan Negeri (PN) Palembang menyatakan gugatan mereka, serta gugatan intervensi Greenpeace Indonesia terhadap tiga perusahaan kayu raksasa—PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, dan PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries—*niet ontvankelijke verklaard* (NO) atau tidak dapat diterima.
Putusan yang diunggah di laman e-Court PN Palembang pada 3 Juli 2025 ini memicu gelombang kekecewaan dan kemarahan publik. Gugatan itu sejatinya merupakan bentuk perlawanan masyarakat terhadap kejahatan ekologis berupa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyebabkan kerugian fisik, ekonomi, dan kesehatan.
“Putusan ini seperti menampar wajah keadilan. Para penggugat adalah warga yang terdampak langsung, mereka berhak atas udara bersih dan hidup yang sehat. Greenpeace juga memiliki legal standing sebagai pihak yang memperjuangkan pemulihan lingkungan,” tegas Belgis Habiba, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.
Ironisnya, keputusan ini datang saat Provinsi Sumatera Selatan menetapkan status Siaga Darurat Asap, menyusul meningkatnya potensi karhutla. Langkah majelis hakim ini dinilai justru memperlemah upaya mitigasi bencana asap dan memperkuat impunitas perusahaan-perusahaan pemegang konsesi lahan gambut.Kuasa hukum korban menyatakan tengah mempelajari putusan dan mempertimbangkan banding.













