KORDANEWS – Enam remaja diamankan Polsek Tanjung Batu saat kedapatan nongkrong dan diduga menghirup lem aibon di bawah rumah warga Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tanjung Batu, Kamis (3/7/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolsek Tanjung Batu, Iptu Syafarudin Akso mengatakan, pihaknya langsung memberikan pembinaan dan edukasi kepada para remaja yang masih di bawah umur tersebut. “Kami berikan teguran lisan, edukasi, serta membuat mereka menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa,” ujarnya, Jumat (4/7/2025).
Kegiatan dilakukan oleh Kanit Reskrim Aipda Mansyur bersama personel Opsnal Polsek Tanjung Batu, dalam rangka menekan penyalahgunaan lem dan miras di kalangan pelajar. Para remaja kemudian dikembalikan ke orang tua masing-masing.
Kapolsek menegaskan, penyalahgunaan lem aibon sangat berbahaya karena dapat menimbulkan kerusakan otak, gangguan pernapasan, bahkan risiko kematian mendadak atau sniffing death syndrome (SSDS).













