KORDANEWS – Seorang guru sekolah dasar (SD) berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, terpaksa berurusan dengan hukum setelah terbukti menggelapkan uang tabungan para siswanya. Tersangka berinisial Dewi diduga menggunakan dana milik siswa yang nilainya mencapai Rp170 juta untuk membayar utang dari berbagai platform pinjaman online (pinjol).
Kasus ini mencuat saat pembagian rapor oleh pihak sekolah. Sejumlah wali murid mulai mempertanyakan keberadaan tabungan anak-anak mereka yang tak kunjung diserahkan. Kecurigaan pun menguat, hingga akhirnya Dewi dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
Dalam pemeriksaan oleh pihak kepolisian, Dewi mengaku telah menyalahgunakan dana tersebut. Ia menyebut awalnya hanya meminjam sebagian kecil uang tabungan untuk menutupi cicilan pinjaman online, namun kebiasaan itu berlanjut hingga akhirnya seluruh dana siswa terkuras.
“Awalnya saya hanya ambil sedikit untuk menutupi pinjaman. Tapi makin lama, saya terus menggunakan uang itu karena terlilit utang dari banyak akun pinjol,” ujar Dewi kepada penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir pada Kamis, 3 Juli 2025.
Dewi yang telah menjadi PNS sejak tahun 2010 itu mengaku terjebak dalam lingkaran utang akibat gaya hidup konsumtif dan ketidakmampuan mengelola keuangan. Ia bahkan sempat menggadaikan mobil milik salah satu keluarganya untuk menutupi kewajiban pinjaman.
“Gaji saya sudah digadaikan ke bank. Saya benar-benar tidak punya jalan keluar. Saya menyesal dan siap bertanggung jawab atas semua ini,” ucapnya dengan nada lirih.













