Pihak kepolisian pun membenarkan adanya penahanan terhadap Dewi. Kanit Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir, Iptu Ettah Juliansyah, menyatakan bahwa perbuatan Dewi berlangsung selama lebih dari satu tahun. Selama kurun waktu tersebut, Dewi rutin mengumpulkan uang tabungan dari siswa yang seharusnya disimpan dan dikembalikan menjelang akhir tahun ajaran.
“Total kerugian mencapai Rp170 juta. Modusnya, tersangka mengumpulkan uang dari siswa untuk dijadikan tabungan, namun uang itu tidak disimpan sebagaimana mestinya, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi,” jelas Iptu Ettah.
Dewi dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Pihak kepolisian menyebut Dewi bersikap kooperatif selama proses penyidikan dan siap menjalani proses hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan kepercayaan dalam dunia pendidikan, apalagi oleh seorang ASN, tidak bisa ditoleransi. Kejadian tersebut juga menyoroti dampak buruk dari jeratan pinjaman online yang kian marak dan membahayakan, bahkan bagi kalangan profesional.(jml)
Editor : Surya S













