Kordanews – Penanganan kasus dugaan korupsi dana Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) PMI Palembang yang menyeret anggota DPRD Palembang, Dedi Sipriyanto, kembali menuai sorotan. Kuasa hukumnya, Grees Selly, SH, MH, dari Kantor Hukum Grees Selly & Associate, meminta agar kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang segera dievaluasi.
Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (5/7/2025), Grees menilai proses penyelidikan dan penetapan tersangka terhadap kliennya sarat dengan kejanggalan hukum, yang menurutnya berpotensi melanggar hak asasi manusia.
“Kami menolak keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan praperadilan karena saksi tersebut tidak menyaksikan langsung peristiwa yang dituduhkan. Sementara itu, keterangan yang diberikan hanya berdasarkan proses penyelidikan internal penyidik,” ujar Grees dalam keterangannya di Jalan Jepang, Palembang.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menghadirkan saksi ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Palembang. Dari keterangan ahli tersebut, ditemukan indikasi pelanggaran prosedural dalam proses penyelidikan terhadap Dedi.
“Salah satu temuan yang paling mencolok adalah adanya tindakan penahanan terhadap Dedi sebelum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Ini jelas melanggar ketentuan hukum acara pidana dan mencederai prinsip-prinsip perlindungan hak asasi,” tegas Grees.
Grees menambahkan, dalam kasus-kasus serupa, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan berbagai putusan yang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam penyelidikan kasus korupsi. Ia menilai sudah seharusnya Kejari Palembang memperhatikan putusan-putusan tersebut.
“Penyidik wajib mematuhi ketentuan hukum dan tidak boleh sewenang-wenang dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Kami minta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejari Palembang agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan,” ucapnya.
Ia juga mengutip pandangan saksi ahli yang menyebutkan bahwa terdapat dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam proses penahanan kliennya, yang dilakukan sebelum status tersangka resmi diberikan.
Sebagai informasi, Dedi Sipriyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Palembang atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pengelolaan dana BPPD PMI Palembang dari tahun 2020 hingga 2023. Kasus ini juga turut menyeret nama istrinya, Fitrianti Agustinda, yang merupakan mantan Wakil Wali Kota Palembang. (Ndik)
Editor : Admin













