Kepala BPK Perwakilan Sumsel Rio Tirta, SE., M.Acc., CSFA., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kesiapan dan kerja sama Pemkab Muba dan DPRD dalam proses audit.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas komitmen kepala daerah dan pimpinan DPRD yang proaktif dan kooperatif dalam mendukung pemeriksaan. Semoga hasil yang diraih ke depan semakin baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Rio Tirta juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, setiap pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dalam waktu paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.
“Kami berharap seluruh rekomendasi dalam LHP dapat segera ditindaklanjuti sesuai rencana aksi yang telah disepakati bersama. Rencana tersebut telah merinci dokumen pendukung dan batas waktu tindak lanjut yang jelas,” pungkasnya.
Penyerahan LKPD ini merupakan bagian dari siklus penting pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, serta menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD. Hal ini sekaligus menunjukkan pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada publik atas pelaksanaan anggaran selama satu tahun anggaran.













