KORDANEWS – Aksi pungutan liar (pungli) kembali meresahkan pengguna jalan di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Kali ini, dua orang terduga pelaku pungli diamankan Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Ogan Ilir saat beraksi di Pintu Keluar Tol Keramasan, Kecamatan Pemulutan, pada Selasa (8/7/2025) pukul 10.00 WIB.
Penindakan ini dipimpin langsung oleh Kanit Turjagwali Sat Samapta, Aipda Beni Harmoko, setelah menerima laporan dari sejumlah sopir truk dan pengendara pribadi yang mengaku dimintai uang secara paksa oleh oknum tidak dikenal.
Dua terduga pelaku, masing-masing bernama Anwar (25), buruh asal Kertapati, dan Alam (28), warga Ibul, Ogan Ilir, diamankan di lokasi dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp14.000 hasil pungli.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Aipda Beni Harmoko, menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah menyamar sebagai petugas pengatur jalan. “Mereka berdalih membantu kelancaran lalu lintas atau memperbaiki jalan, lalu meminta imbalan dari pengendara,” ujar Beni.
Menurut Beni, praktik semacam ini kerap terjadi di titik rawan kemacetan atau jalan rusak, dan memanfaatkan kondisi untuk mendapatkan keuntungan pribadi secara ilegal. “Ini jelas tindakan melanggar hukum dan sangat merugikan masyarakat,” tegasnya.













