KORDANEWS – Setelah dikeluarkannya Surat Direktur Jenderal Planologi Kehutanan atas nama Menteri Kehutanan Nomor S.190/MENHUT PLA/PKH/PLA.04l4l2925 tanggal 23 April 2025 perihal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Pemasangan Jaringan Listrik Masuk Desa di Desa Lubuk Bintialo, Desa Pangkalan Bulian, Desa Sako Suban, dan Desa Muara Merang, Pemkab Muba langsung tancap gas melakukan kerjasama dengan Dinas Kehutanan Pemprov Sumsel.
Berkaitan dengan hal itu, empat Desa di Muba yang masuk kawasan hutan tersebut akan menikmati layanan listrik desa yang selama ini belum terealisasi karena dihadapkan persoalan kawasan hutan.
“Kita, Bismillah Insya Allah tahun ini empat Desa tersebut bisa mendapatkan layanan listrik dari negara,” ungkap Sekda Muba Dr Apriyadi MSi di sela Pembahasan Perjanjian Kerjasama Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Pemasangan Jaringan Listrik masuk Desa di Ruang Rapat Unglen Dinas Kehutanan Pemprov Sumsel, Selasa (3/6/2025).
Apriyadi juga menegaskan, kalau empat desa ini nantinya terealisasi pemasangan listrik, artinya Kabupaten Muba 100 persen sudah teraliri listrik. “Mari kita kerja maksimal demi layanan kepada masyarakat di Muba terutama dari kebutuhan listrik desa,” ulasnya.













