Sumsel

Oditur Militer Tuntut Kopda Bazarsah Hukuman Mati dan Pemecatan dari TNI

×

Oditur Militer Tuntut Kopda Bazarsah Hukuman Mati dan Pemecatan dari TNI

Share this article

Sementara kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyatakan kepuasannya atas tuntutan maksimal tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian sidang telah memperkuat bukti bahwa Kopda Bazarsah memang dengan sengaja membawa senjata api dan berniat menghabisi korban.

“Senjata itu selalu dibawa terdakwa ke lokasi judi. Ini bukan spontan, ini pembunuhan yang dirancang,” ujar Putri.

Putri juga menepis tudingan awal yang menyebut bahwa korban menerima setoran dari praktik judi sabung ayam. Berdasarkan kesaksian dalam sidang, uang tersebut ternyata mengalir ke anggota lain berinisial R, bukan ke almarhum Kapolsek.

“Fitnah ke korban telah diluruskan di persidangan. Sekarang saatnya vonis setimpal dijatuhkan,” tegasnya.

Sedangkan terdakwa Kopda Bazarsah sendiri menyatakan akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) pada sidang lanjutan, Senin (28/7/2025) mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *