KORDANEWS – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Ogan Ilir kembali membuahkan hasil. Polsek Tanjung Batu berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Desa Seribandung, Kecamatan Tanjung Batu, pada Jumat (18/7) siang.
Penangkapan terhadap pelaku berinisial AP (36) dilakukan oleh Team Rimau Batu Polsek Tanjung Batu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Batu, Iptu Syaparudin Akso. Pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba di dekat lapangan sepak bola desa setempat. Dari tangan pelaku, polisi menyita 11 paket kecil sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening.
“Kami langsung bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat. Penangkapan dilakukan di lokasi yang sebelumnya telah kami pantau. Pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui bahwa barang haram itu miliknya,” ujar Kapolsek Iptu Syaparudin dalam keterangannya.
Sebelumnya, Polsek Tanjung Batu bersama kepala desa dari Kecamatan Tanjung Batu, Payaraman, dan Lubuk Keliat telah menandatangani komitmen bersama bertajuk Ogan Ilir Bebas Narkoba. Penangkapan ini menjadi tindak lanjut dari kesepakatan tersebut yang digagas sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan narkoba di wilayah hukum setempat.
“Kegiatan ini adalah hasil kolaborasi dan komitmen bersama antara aparat kepolisian dan perangkat desa. Kami berharap sinergi ini dapat terus berlanjut dalam upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Aipda Mansyur, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Batu.













