HeadlineSumsel

Kejari Ogan Ilir Tetapkan Mantan Kades Tersangka Mafia Tanah

×

Kejari Ogan Ilir Tetapkan Mantan Kades Tersangka Mafia Tanah

Share this article

KORDANEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menetapkan seorang mantan kepala desa sebagai tersangka dalam perkara dugaan mafia tanah lintas wilayah di Sumatera Selatan. Tersangka berinisial Lukman, mantan Kepala Desa Kayu Ara Batu, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muaraenim, ditahan atas keterlibatannya dalam praktik jual beli lahan ilegal seluas 1.541 hektare yang berada di kawasan hutan negara.

Wilayah yang menjadi objek perkara berada di perbatasan Kabupaten Muaraenim dan Ogan Ilir, tepatnya antara Kecamatan Muara Belida dan Kecamatan Indralaya Utara. Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai transaksi yang mencapai sekitar Rp 29 miliar, serta adanya indikasi kejahatan terorganisir yang melibatkan aparatur desa.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ogan Ilir, M. Assarofi, mengungkapkan bahwa saat masih menjabat sebagai kepala desa, tersangka Lukman diduga menerbitkan dan menggunakan Surat Pengakuan Hak (SPH) palsu di atas lahan negara yang masuk dalam kawasan hutan berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.6600/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka melawan hukum telah menerbitkan SPH pada lahan yang berstatus kawasan hutan. Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk memperjualbelikan tanah kepada pihak lain,” ujar Assarofi dalam konferensi pers di Kantor Kejari Ogan Ilir, Selasa (22/7/2025).

Lahan-lahan tersebut kemudian ditanami kelapa sawit oleh pihak pembeli, tanpa melalui prosedur legal yang sah. Bahkan, menurut Kejari, transaksi tersebut sama sekali tidak tercatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 14 miliar.

Kejaksaan juga menemukan adanya pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan jabatan, serta dugaan gratifikasi kepada sejumlah pejabat desa untuk mempercepat proses “legalisasi” lahan tersebut.

“Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa praktik mafia tanah yang melibatkan aparat desa masih menjadi tantangan serius dalam penegakan hukum dan perlindungan aset negara,” tegas Assarofi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *