HeadlineSumsel

Kejari Ogan Ilir Tetapkan Mantan Kades Tersangka Mafia Tanah

×

Kejari Ogan Ilir Tetapkan Mantan Kades Tersangka Mafia Tanah

Share this article

Dalam proses penyidikan, tim Kejari telah memeriksa setidaknya 63 orang saksi. Tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, tersangka Lukman dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka diduga dengan sengaja memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara,” kata Assarofi.

Ia menambahkan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan mafia tanah yang lebih luas, termasuk aktor-aktor lain di balik skema jual beli ilegal ini.(jml)

 

Editor : Surya S

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *