EkonomiPolitik

Presiden Prabowo Tegaskan Pasal 33 UUD 1945: Negara Harus Kuasai Hajat Hidup Rakyat

×

Presiden Prabowo Tegaskan Pasal 33 UUD 1945: Negara Harus Kuasai Hajat Hidup Rakyat

Share this article

KORDANEWS – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan kembali komitmen pemerintah terhadap pelaksanaan Pasal 33 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Dalam sambutannya pada Peringatan Hari Lahir ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center, Presiden Prabowo menyatakan bahwa negara wajib menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan menyangkut hajat hidup orang banyak demi melindungi kepentingan rakyat.

“Pasal 33 ini senjata pamungkas. Ayat 2, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara,” ujar Presiden. Penegasan ini menggarisbawahi visi pemerintah untuk memastikan kedaulatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Melawan “Serakahnomics”: Pangan Bukan Komoditas Pasar Semata
Presiden Prabowo secara khusus menyoroti sektor pangan sebagai kebutuhan pokok rakyat yang tidak boleh dikuasai oleh mekanisme pasar semata. Ia menyebutkan beras, jagung, dan minyak goreng sebagai contoh komoditas vital. Bahkan, Presiden telah mengusulkan istilah baru, yaitu “serakahnomics”, untuk menggambarkan fenomena penyimpangan yang terjadi akibat keserakahan sejumlah oknum dalam mengelola sektor-sektor strategis.

“Sekarang saya tanya, kalau produksi beras, ini hajat hidup orang banyak atau tidak? Kalau produksi jagung, hajat hidup orang banyak atau tidak? Kalau produksi minyak goreng, hajat hidup orang banyak enggak? Bagaimana Indonesia produsen minyak goreng, produsen kelapa sawit terbesar di dunia, terbesar di dunia, kok bisa minyak goreng hilang, langka?” tanya Presiden, menunjukkan keprihatinan mendalam terhadap praktik-praktik yang merugikan rakyat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *