KriminalSumsel

Polres LubukLinggau Tangkap Pengedar Ekstasi Asal Muratara, 54 Butir Diamankan

×

Polres LubukLinggau Tangkap Pengedar Ekstasi Asal Muratara, 54 Butir Diamankan

Share this article

KORDANEWS – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau menangkap Yayan Eriansyah (43), warga Desa Surulangun Pasar, Muratara, karena diduga mengedarkan narkotika jenis ekstasi.

Penangkapan terjadi Senin malam (21/7/2025) di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Sumber Agung. Polisi mengamankan 54 butir pil ekstasi dan satu mobil Suzuki putih bernopol B 9689 PAK yang digunakan tersangka.

Kasat Narkoba AKP Najamudin menyebut, tersangka diduga kuat sebagai pengedar.

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan. Kami kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas,” ujarnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati. (mb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *