KORDANEWS – Kasus hukum yang melibatkan seorang mantan istri anggota Polres Musi Banyuasin (Muba) berbuntut panjang. Seorang wanita berinisial DV, warga Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba, dilaporkan balik oleh mantan suaminya, Aipda JW, ke Polda Sumsel dalam dugaan kasus pencurian dengan pemberatan.
Ironisnya, laporan ini muncul tak lama setelah DV lebih dulu melaporkan Aipda JW ke Polres Muba pada Februari 2025 atas dugaan penelantaran anak. Kini, DV harus menjalani pemeriksaan sebagai terlapor bersama kakaknya, RM, terkait dugaan pencurian barang dari rumah yang masih ia angsur bersama orang tuanya dengan cicilan sekitar Rp17 juta per bulan.
Pengacara DV, Novita Roy Lubis, SH., MH., menyayangkan laporan tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk serangan balik. “Rumah yang dilaporkan itu masih atas nama klien kami, masih diangsur, bukan sepenuhnya milik pelapor. Laporan ini terkesan mengada-ada,” ujar Novita usai mendampingi kliennya di Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel.
Novita juga mempertanyakan legalitas pelapor sebagai pemilik rumah serta bukti kepemilikan barang-barang yang dilaporkan dicuri. “Kalau semua orang bisa mengklaim barang tanpa bukti kepemilikan, ini akan repot,” katanya.
Lebih lanjut, Novita menjelaskan bahwa laporan penelantaran anak yang dibuat kliennya masih dalam penyelidikan oleh unit PPA Polres Muba. Ia menyebut, bukti-bukti telah diserahkan, termasuk fakta bahwa sejak Januari 2024 hingga Januari 2025, anak-anak mereka ditelantarkan dan sepenuhnya diasuh oleh kakeknya di Babat Toman.













