Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, memastikan berkas perkara sudah lengkap (P21) dan kedua tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan. FC, ASN Kemenkeu, ditahan di Rutan Pakjo, sedangkan LU, dosen universitas ternama Jakarta, juga menjalani proses hukum di Palembang.
Mereka dijerat Pasal 372 jo 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Kedua tersangka enggan memberikan komentar saat diserahkan ke Kejari. (mb)
Editor : Surya S













