Selanjutnya korban diajak ke hutan, lalu dicekik dan dibekap, saat itulah ia memperkosa korban sebanyak dua kali. Usai memperkosa, korban pun ditinggalkan didalam hutan dalam kondisi sudah meninggal, Jelas AKBP Eko Rubianto, Kapolres OKI.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman lima belas tahun penjara sesuai pasal perlindungan anak. (mb)
Editor : Surya S













